oleh Muhammad Wildan Hakim (Mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Malang)
PENDAHULUAN
Lanskap geopolitik abad ke-21 kini semakin tak dapat diprediksi karena penuh gejolak dari pelbagai negara adidaya dan adikuasa. Di sisi lain, beberapa negara berkembang telah bertransformasi menjadi negara superpower dengan kebijakan politiknya. Sebelum memasuki millenium 2000 an, telah diketahui bersama bahwa pasca Perang Dunia II telah berkobar serangkaian intrik politik dan ideologi antara Uni Soviet dan Amerika Serikat. Perang tersebut tidak melibatkan kontak senjata dan dikenal dengan “Perang Dingin”. Rivalitas tersebut tentunya membawa dampak besar dalam kancah perpolitikan dunia. Keduanya saling berebut pengaruh terhadap negara-negara di berbagai belahan dunia. Uni Soviet pada masa itu sangat gencar memperluas pengaruh dengan kebijakan diplomasi. Selain itu, dikerahkan pula segenap upaya dalam pengembangan teknologi. Kendati demikian, Amerika Serikat juga tak mau kalah dari Soviet. Upaya serupa dilakukan oleh Amerika Serikat agar tidak ditandingi oleh Uni Soviet. Terbukti dengan suksesnya proyek Apollo 11 yang berhasil mencapai permukaan bulan pada paruh 1960-an. Salah satu dampak dari Perang Dingin adalah pembentukan NATO oleh Amerika dan Pakta Warsawa oleh Soviet. Serangkaian negara diketahui bergabung dengan salah satu diantara NATO dan Pakta Warsawa. Hal demikian terjadi karena adanya janji-janji manis dari negara inisiator.
Pasca berkobarnya Perang Dingin, Indonesia bergerak cepat dalam menyikapi perang ideologi keduanya. Pada masa itu Indonesia telah mencapai kemerdekaannya meski masih diberondong agresi oleh Belanda. Dalam bereaksi terhadap konflik ideologi kedua negara besar itu, wakil presiden Pertama Indonesia, Mohamad Hatta mencetuskan ide kebijakan luar negeri Indonesia yang dikenal sebagai politik bebas aktif. Ide tersebut ia cetuskan pertama kali dalam pidatonya didepan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNI) di Yogyakarta pada 2 September 1948. Pidato fenomenal itu bertajuk “Mendayung Diantara Dua Karang”. Dalam pidatonya itu Hatta menegaskan bahwa Indonesia tak boleh sekedar menjadi objek politik internasional yang bebas dimasuki pengaruh Soviet maupun Amerika. Indonesia berhak menentukan Nasib sendiri dengan asas “percaya diri sendiri”. Selain memuat ide politik bebas aktif, Hatta juga merumuskan beberapa program kebijakan dalam negeri. Program itu diantaranya adalah rasionalisasi dan ekonomi. Hatta berkata Indonesia saat itu juga terpuruk oleh adanya inflasi tinggi, blokade Belanda, dan ketidakseimbangan anggaran. Berbagai ide tersebut tentunya tidak lepas dari perundang-undangan Indonesia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terdapat ungkapan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Bubarnya Uni Soviet pada awal 1990-an memberikan dampak besar terhadap perpolitikan dunia. NATO saat itu yang dipimpin Manfred Worner, langsung membuat forum pertemuan untuk mewadahi dialog antara NATO, negara-negara pecahan Uni Soviet, dan negara-negara bekas Pakta Warsawa. Ia merubah strategi NATO menjadi focus terhadap manajemen krisis dan penjaga perdamaian. Hal itu tentunya dirasa agak janggal oleh beberapa pihak, sebab awalnya NATO dibentuk sebagai pertahanan militer murni dari ancaman Soviet dan kroni-kroninya. Langkah strategis Manfred ini dipilih karena lebih besar kemungkinan terjadinya perang nuklir ketika otoritas penggunaan senjata nuklir diserahkan kepada negara-negara kecil bekas Soviet.
Dewasa ini pastinya berbagai masalah baru semakin muncul. Jika dulu persaingan didominasi oleh persaingan Liberal vs Komunis, pada masa ini persaingannya menjadi lebih kompleks. Amerika Serikat yang merupakan bagian dari NATO, sering bersaing dengan Tiongkok. Persaingan keduanya bukan hanya dari segi ideologi, namun juga merambah pada segi ekonomi dan politik. Selain rivalitas antar negara superpower tersebut, terselip masalah lain terkait perubahan iklim global. Hal ini tentunya menciptakan “medan tempur” baru bagi Indonesia. Masalah ini tentunya menimbulkan pertanyaan baru: apakah doktrin “Bebas Aktif’ sebagaimana dicetuskan Mohammad Hatta masih relevan dalam menghadapi persoalan-persoalan global yang kompleks, atau hanya sekedar ide yang membuat Indonesia ragu-ragu dan pesimis dalam kancah perpolitikan global?
Esai ini akan berargumen bahwa untuk bertahan dalam tatanan global baru, Indonesia harus melakukan redefinisi substansial terhadap diksi “Bebas Aktif”. Bebas yang semula dimaknai sebagai bentuk ketidakberpihakan Indonesia dalam blok-blok seperti NATO dan Pakta Warsawa harus dimaknai lagi sebagai langkah strategis yang memungkinkan Indonesia mengamankan kepentingan nasionalnya tanpa didikte oleh kekuatan besar seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Sedangkan “Aktif” harus bertransformasi dari partisipan agenda global menjadi asertif (global agenda setter), di mana Indonesia memposisikan dirinya sebagai kekuatan menengah (middle power) yang mampu menjembatani kesenjangan antar negara di dunia.
PERALIHAN POROS DUNIA KE INDO-PASIFIK DAN ANCAMAN POLARISASI GLOBAL
Tatanan global baru ditandai dengan berakhirnya momen unipolar Amerika Serikat dan kebangkitan Tiongkok, yang menggeser pusat gravitasi geopolitik dari Atlantik menuju Indo-Pasifik. Fenomena ini menciptakan dilemma keamanan akut bagi negara-negara Asia Tenggara. Tidak seperti masa Perang DIngin Dimana garis ideologi terbagi jelas (Liberal vs Komunis), rivalitas saat ini bersifat multidimensional. Amerika Serikat memegang supremasi militer dan nilai-nilai demokrasi, sementara Tiongkok menawarkan ketergantungan ekonomi yang tak terelakkan. Tentunya telah diketahui bersama bahwa Tiongkok memang ahlinya dalam hal ekonomi. Sejak zaman kuno, Tiongkok sudah dikenal luas sebagai bangsa yang gemar dan piawai dalam sektor perdagangan. Hingga kini, Tiongkok sering mengancam Amerika dengan produknya yang secara kualitas menyamai produk buatan Amerika, namun dari segi harga Tiongkok tak terlalu menyoalkan keuntungan yang diraih. Hasilnya, lebih sering ditemukan produk-produk bertuliskan “made in China” daripada produk pabrikan Amerika. Hal ini hanyalah satu bukti dari berbagai bukti rivalitas antara Tiongkok dan Amerika.
Dalam konteks ini, definisi “Bebas Aktif” yang pasif, yakni sekedar tidak memihak menjadi tidak relevan dan berbahaya. Jika Indonesia hanya diam, Indonesia berisiko menjadi objek dalam strategi containment Amerika atau expansionism Tiongkok. Laut Natuna Utara adalah contoh nyata Dimana klaim Nine-Dash Line Tiongkok berbenturan langsung dengan kedaulatan teritorial Indonesia. Hubungan Indonesia dengan Tiongkok masa kini dihadapkan pada tantangan yang nyata dan mendalam, terutama akibat penolakan keras Tiongkok terhadap batas-batas wilayah maritim yang diakui Indonesia. Tantangan ini semakin terasa dalam konteks kebijakan ambisius Tiongkok, yakni One Belt One Road (OBOR), sebuah inisiatif besar pembangunan infrastruktur yang menghubungkan Tiongkok dengan Asia, Eropa, dan Afrika, yang esensinya bertujuan menciptakan konektivitas tanpa batas (borderless). Dalam dinamika kawasan Asia Tenggara, pertumbuhan kekuatan Tiongkok menjadi faktor perubahan strategis yang tak terhindarkan, dan ini memunculkan sengketa maritim yang terus mengikis rasa aman dan kedaulatan wilayah Indonesia. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti Nine Dash Line dan OBOR telah mendorong Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas, menempatkan Diplomasi Pertahanan Maritim sebagai kunci utama untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan wilayahnya di tengah pusaran geopolitik ini (Adikara & Munandar, 2021). Meskipun Indonesia secara resmi merupakan negara non-penggugat, namun Indonesia menolak klaim nine dash line menurut sejarah Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan. Oleh karena itu, lingkungan strategis baru ini memicu Indonesia untuk membaca “Bebas Aktif” bukan sebagai doktrin netralitas, melainkan sebagai strategi melindungi kedaulatan yang agresif untuk menjaga keseimbangan kawasan.
PEMAKNAAN NON-BLOK MENUJU OTONOMI STRATEGIS DAN DIPLOMASI EKONOMI
Redefinisi prinsip “Bebas” di abad ke-21 harus diterjemahkan sebagai diterjemahkan menjadi otonomi strategis. Dalam praksis modern, kebebasan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari kemandirian ekonomi. Kebijakan hilirisasi industry nikel yang digencarkan pemerintah Indonesia adalah manifestasi paling konkret dari redefinisi ini. Meskipun mendapat tentangan dari Uni Eropa melalui WTO dan tekanan dari negara maju, Indonesia bersikukuh melarang ekspor bijih mentah demi nilai tambah domestik.
Pemberlakuan kebijakan penghentian ekspor bijih nikel oleh Indonesia menuntut adanya kolaborasi erat antara pemerintah dan investor untuk mengembangkan industri hilir. Kebijakan ini, yang bertujuan memajukan perekonomian nasional melalui hilirisasi, sayangnya berujung pada gugatan di World Trade Organization (WTO) oleh Uni Eropa. Meskipun Indonesia mengalami kekalahan awal dalam sengketa ini dan diwajibkan membayar klaim ganti rugi, Indonesia tetap berpegang teguh pada keputusannya. Pemerintah optimis mengajukan banding, meyakini dasar kebijakan tersebut kuat. Kasus ini menunjukkan bahwa keterlibatan dalam organisasi internasional seperti WTO, yang berfungsi sebagai forum komunikasi perdagangan, tidak selalu menjamin hasil yang menguntungkan bagi suatu negara (Hutabarat, 2023).
Dari kasus tersebut, kata “Bebas” memiliki bentuk baru, yakni keberanian untuk menetapkan kebijakan ekonomi nasional yang bertentangan dengan kepentingan tradisional Barat, namun tetap membuka pintu investasi bagi siapa saja baik Perusahaan Tiongkok maupun Amerika yang bersedia mematuhi aturan main Indonesia. Dengan demikian, “Bebas” bertransformasi yang semula jargon diplomatic menjadi instrumen untuk melepaskan diri dari jebakan negara berpendapatan menengah, menjadikan kepentingan nasional rakyat sebagai parameter utama dalam setiap manuver internasional.
KEPEMIMPINAN KEKUATAN MENENGAH (MIDDLE POWER) DI ERA PERPECAHAN (FRAGMENTASI)
Sisi “Aktif” dalam doktrin Indonesia kini harus dimaknai sebagai kepemimpinan global yang solutif. Dunia yang terfragmentasi akibat perang Rusia-Ukraina membutuhkan ‘jembatan’, dan Indonesia telah membuktikan kapasitasnya dalam peran tersebut melalui presidensi G20 tahun 2022. Indonesia memilih mengambil peran sentral dalam isu global dengan menjadi juru damai antara Rusia dan Ukraina, menggunakan instrumen diplomasi sebagai upaya tulus untuk meredakan konflik dan mencapai kedamaian. Langkah ini merupakan ekspresi dari politik luar negeri bebas dan aktif yang berani, membedakan Indonesia dari kebanyakan negara. Melalui strategi soft power—termasuk First Track Diplomacy—Indonesia tidak hanya berupaya membangun citra positif, tetapi juga menjamin kelancaran forum internasional penting seperti KTT G20. Meskipun upaya ini dilandasi oleh pertimbangan kepentingan nasional dan agenda ekonomi yang erat terkait (domestik, regional, dan internasional), fokus utama Indonesia adalah isu kemanusiaan. Dengan memanfaatkan sumber daya lunak (Soft Resource) yang dimilikinya, Indonesia berupaya memastikan bahwa tujuan global yang lebih besar—seperti pemulihan ekonomi dunia dan pengamanan rantai pasokan—tetap menjadi prioritas, di samping mengamankan kepentingan nasionalnya di tengah dinamika perang (Tiara & Mas’udi, 2023).
Keberhasilan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai kekuatan menengah (middle power) yang mampu menjadi honest broker. Redefinisi “Aktif” menuntut Indonesia untuk tidak lagi sekadar mengirim pasukan perdamaian PBB secara rutin, tetapi berani mengambil inisiatif dipllomatik untuk mendamaikan sengketa global yang berdampak pada rantai pasok dan keamanan pangan dunia. Indonesia memposisikan diri sebagai suara utama bagi Global South, memperjuangkan kesetaraan dalam transisi energi dan arsitektur Kesehatan global, yang membuktikan bahwa kebijakan luar negeri “Bebas Aktif” berdampak nyata bagi tatanan dunia, bukan sekedar retorika normative.
KESIMPULAN
Sebagai penutup, tatanan global baru yang ditandai oleh multipolaritas dan fragmentasi struktural menuntut Indonesia untuk melakukan kalibrasi ulang fundamental terhadap arah kebijakan luar negerinya. Doktrin Bebas Aktif tidak diperkenankan lagi membeku sebagai narasi historis semata atau menjadi justifikasi bagi sikap pasif.
Berdasarkan analisis ini, terbukti bahwa relevansi berkelanjutan doktrin tersebut sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk mentransformasikan aspek ‘Bebas’ menjadi otonomi strategis yang tegas. Hal ini diwujudkan dengan menjadikan kepentingan ekonomi nasional dan kedaulatan sumber daya alam sebagai prioritas utama, tanpa kompromi terhadap tekanan atau intervensi asing.
Selanjutnya, aspek ‘Aktif’ harus berevolusi menjadi kepemimpinan yang asertif (assertive leadership). Indonesia wajib bertindak sebagai artikulator suara Global South dan mediator yang memiliki kredibilitas tinggi dalam meredakan konflik internasional. Redefinisi ini merupakan penegasan bahwa Indonesia menolak untuk didikte oleh rivalitas hegemoni antara Amerika Serikat maupun Tiongkok.
Pada hakikatnya, pemaknaan ulang ini bukan berarti meninggalkan warisan para pendiri bangsa, melainkan memperkuat landasan tersebut agar Indonesia mampu menggapai Visi Indonesia Emas 2045. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi berada dalam posisi rentan sebagai “pelanduk yang mati di tengah gajah yang bertarung,” melainkan bertransformasi menjadi kekuatan penyeimbang yang menentukan arah arus geopolitik global.
DAFTAR PUSTAKA
Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). TANTANGAN KEBIJAKAN DIPLOMASI PERTAHANAN MARITIM INDONESIA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAUT NATUNA UTARA. Jurnal Studi Diplomasi dan Keamanan, 13(1).
Hatta, M. (1948). Mendajung antara dua karang (S. Masykur, Ed.). Kementrian Penerangan Republik Indonesia.
Hutabarat, G. F. I. (2023). Sengketa Ekspor Nikel Indonesia dengan Uni Eropa di World Trade Organization. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional LINO, 3(2).
Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945. (n.d.). Diperoleh dari https://berkas.dpr.go.id/jdih/UUD45-Naskah-ASLI.pdf
Tiara, D. T., & Mas’udi, S. Y. F. (2023). Diplomasi Indonesia dalam Konflik Rusia – Ukraina: Sebuah Kajian Tentang Soft-Power. Journal of Political Issues, 4(2), 74–88.

